Barang/benda yang di larang saat di dalam pesawat

06 February 2026 17:12 WIB

Lancar Ibadah Umrah, Pahami 5 Rukun Umrah Berikut Ini

Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Umrah Saat Perjalanan Udara

Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan ibadah umrah, setiap jamaah yang melakukan penerbangan internasional wajib memahami dan mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku di pesawat. Ketentuan ini ditetapkan oleh otoritas penerbangan internasional, pihak bandara, serta maskapai penerbangan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh penumpang.

Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, kami mengimbau seluruh jamaah untuk mempersiapkan barang bawaan dengan cermat sebelum keberangkatan agar proses pemeriksaan di bandara dapat berjalan lancar.

Jenis Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa


1. Bahan Berbahaya dan Mudah Terbakar

Jamaah dilarang membawa bahan yang berpotensi membahayakan penerbangan, seperti petasan, kembang api, bensin, gas, serta bahan kimia berbahaya termasuk racun, cairan korosif, dan insektisida. Barang-barang tersebut dapat memicu kebakaran atau ledakan selama penerbangan.

2. Senjata dan Benda Tajam

Demi menjaga keamanan bersama, seluruh jenis senjata api, airsoft gun, senjata tajam, maupun replika senjata tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Benda tajam seperti pisau, gunting besar, silet, cutter, dan alat lain yang berpotensi melukai orang lain juga tidak diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.

3. Ketentuan Cairan di Kabin Pesawat

Jamaah yang membawa cairan ke dalam kabin pesawat wajib mengikuti ketentuan internasional, yaitu maksimal 100 ml per wadah. Cairan seperti parfum, lotion, sampo, sabun cair, dan minuman harus disimpan dalam wadah kecil dan dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan dengan kapasitas maksimal sekitar 1 liter.

4. Barang Bertekanan dan Aerosol

Barang bertekanan seperti tabung gas dan aerosol berukuran besar tidak diperbolehkan dibawa karena berisiko meledak akibat perubahan tekanan udara selama penerbangan.

5. Peralatan Elektronik Tertentu

Power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan. Selain itu, power bank yang rusak, menggembung, atau tidak layak pakai juga dilarang karena dapat menimbulkan risiko kebakaran.

6. Barang yang Melanggar Hukum

Segala bentuk barang ilegal seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dokumen palsu, dan barang lain yang melanggar hukum baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, dilarang keras untuk dibawa oleh jamaah.

Ketentuan Tambahan untuk Jamaah Umrah

Power bank hanya diperbolehkan dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Benda tajam hanya dapat dibawa melalui bagasi tercatat sesuai dengan ketentuan maskapai penerbangan. Jamaah juga diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan tambahan yang ditetapkan oleh maskapai, pihak bandara, dan otoritas penerbangan Arab Saudi.

Penutup

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan barang bawaan selama perjalanan udara, jamaah umrah diharapkan dapat menjalankan perjalanan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Persiapan yang baik sejak awal akan membantu kelancaran proses keberangkatan hingga kepulangan.

Apabila jamaah memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi tim layanan kami untuk mendapatkan panduan dan pendampingan sebelum keberangkatan.

Sumber dan Referensi

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dan pedoman resmi dari:

  1. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

  2. International Civil Aviation Organization (ICAO).

  3. International Air Transport Association (IATA) – Dangerous Goods Regulations.

  4. Peraturan dan kebijakan masing-masing maskapai penerbangan internasional.

  5. Ketentuan keamanan bandara internasional (Aviation Security).

Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan otoritas penerbangan dan maskapai. Jamaah diimbau untuk selalu memastikan informasi terbaru sebelum keberangkatan.


Share on WhatsApp Share on Facebook Share on Twitter